SEMARANG | Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korbannya adalah seorang pewarta foto dari LKBN Antara, Makna Zaezar. Korban dipukul ajudan Kapolri saat meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasisun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025) petang.
Merespon kejadian ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri tersebut.
Peristiwa bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Saat bersamaan sejumlah jurnalis dan humas dari berbagai lembaga mengambil foto dan video dari jarak yang wajar.
Namun salah seorang ajudan Kapolri kemudian meminta para jurnalis dan humas untuk mundur dengan cara mendorong cukup kasar.
Mengetahui hal itu korban pun menyingkir dari lokasi tersebut dan bergeser menuju sekitar peron. Namun sesampainya di situ, oknum ajudan tersebut menghampiri korban lalu melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban.
Tak sampai di situ, oknum ajudan tersebut juga terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.
Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Maka dari itu PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap: 1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik; 2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis; 3. Polri harus memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut; 4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa; 5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini. (Rel/OM-11)