ACEH SELATAN | Pelaksana tugas Plt Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan.
Imbauan ini disampaikan lewat washap Kamis (29/1/2026), hal ini disampaikan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan bersama dan yang melakukan pembakaran akan dilakukan penindakan pidana siapa pun dia tidak pilih bulu, ucapnya.
Selanjutnya bila terdapat juga masyarakat yang membakar lahan akan segera ditindak pidana.
Plt juga menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucapnya..
Pembakaran hutan dan lahan tersebut, selain merusak ekosistem, dapat menyebabkan gangguan kesehatan akibat asap serta kerugian ekonomi bagi masyarakat dan kita sendiri, tambahnya.
Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Plt Bupati Aceh Selatan menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Dalam hal ini juga kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Selatan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak hukum atawa kepada pihak Kepolisian atau aparat setempat agar dapat segera ditangani,” tuturnya. Yun







