ACEHSELATAN – Plt Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran memperbolehkan gelaran hajatan di kabupaten yang ia pimpin asalkan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Hal itu diutarakan Amran dalam konferensi pers yang berlangsung beberapa waktu lalu di ruang Setdakab Pemkab Aceh Selatan.
Meski Pandemi Covid 19 begitu masif menyebar di seluruh provinsi di Indonesia, namun Aceh Selatan tetap berstatus zona hijau.
“Meskipun saat ini ada warga Aceh Selatan yang positif Covid-19 setelah pulang dari daerah Zona Merah di Medan, namun Tim Gugus Covid 19 Aceh Selatan sudah mengantisipasinya,” ujar Amran.
“Atas nama Pemkab Aceh Selatan, saya persilakan masyarakat menggelar aktivitas pesta hajatan, perkawinan dan sunnah rasul dengan mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Reporter: Yunardi M.IS