Plt Kapus Perlayuan Labuhanbatu Divonis 5 Tahun Penjara

Para Terdakwaa Usai Pembacaan Vonis (Foto/ist)

LABUHANBATU |Terbukti bersalah, terdakwa Muhammad Haitamy Jasni selaku mantan Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Perlayuan Kabupaten Labuhanbatu divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun serta dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi melalui Kasi Pidsus Noprianto Sihombing kepada wartawan, Kamis (4/2/2020) sore, serta menyebutkan, persidangan tersebut dilaksanakan secara virtual dari Kantor Kejari Labuhanbatu dimana agendanya adalah mendengarkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim Tipikor Medan.

Noprianto menambahkan, untuk terdakwa Suburiyah selaku bendahara BOK dan terdakwa Hilda Mila selaku bendahara JKN masing-masing dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.