MEDAN – Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemrovsu Dr Ismael P Sinaga menegaskan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkab Karo 2019 sudah di meja Gubsu.
” Hari ini Gubsu menandatangani evaluasi PAPBD Karo 2019,” kata Ismail kepada wartawan, Senin (30/9/2019) di ruang kerjanya.
Ismail menegaskan dalam aturan 15 hari waktu evaluasi yang diberikan sejak P APBD diterima oleh Pemprovsu . Makanya Pemkab Karo tidak perlu khawatir karena kami terus berusaha agar persoalan P-APBD bisa selesai pada waktunya .” Kami tidak pernah mempersulit kami berupaya secepatnya agar bisa diselesaikan agar Pemkab/Pemko bisa langsung bekerja ,” kata Ismail.
Ismail juga mengungkapkan setelah Gubsu mendantangangi nantinya selesai ditandatangani Gubsu maka Pemkab dan DPRD diberiwaktu selama 7 hari untuk menetapkan PAPBD tersebut. “Tidak ada masalah kalau yang menetapkannya adalah DPRD yang baru karena dalam aturan penetapan itu dilaksanakan oleh DPRD atau legislatif dan tidak disebutkan DPRD lama atau DPRD baru,” kata Ismail
Sebelumnya Bupati Karo Terkelin Brahmana mengeluhkan lambannya proses evaluasi P APBD Karo 2019 yang mengakibatkan terganggunya program kerja Pemkab Karo khususnya dalam realisasi anggaran 2019 dalam bentuk belanja langsung dan tidak langsung senilai Rp349 miliar.
Hal itu terungkap saat Bupati Karo Terkelin Brahmana SH bersama Kakesbang Tetap Ginting, Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu Eva Juliani Br Pandia menemui Sekdaprovsu Dr Ir Hj R Sabrina, MSi mempertanyakan perkembangan evaluasi PAPBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 yang akan ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi, Kamis (26/9/2019) di ruang lantai 2 kantor Gubernur Sumatera Utara.(Syafii)