PN Madina Gelar Sidang Lapangan Perkara Gugatan Sudarmaji dengan Tergugat PT. Palmaris Raya

Sidang Lapangan

MADINA | Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal gelar sidang lapangan Perkara Nomor : 02/Pdt.G/2025/PN.Mdl dengan agenda cek lokasi sengketa lahan antara pihak PT. Palmaris Raya sebagai tergugat hadir diwakili kuasa hukumnya dan Sudarmaji selaku penggugat yang juga hadir diwakili kuasa hukumnya.

Turut hadir Pemerintah Desa Kepala Desa Batahan I serta saksi-saksi atas lahan kebun kelapa sawit 18,5 hektar yang dibeli Sudarmaji dari Rekso Swarno (Senin 16/06/25 ) di Batahan I pada lahan yang disengketakan.

Sidang lapangan atau dikenal juga dengan Pemeriksaan setempat ( descente ) merupakan proses persidangan yang dilakukan oleh hakim diluar gedung Pengadilan, dilokasi objek sengketa dengan tujuan agar hakim melihat langsung kondisi objek sengketa, memastikan batas-batas dan luasnya, serta mencocokkan bukti yang ada dipersidangan dengan kondisi di lapangan. Juga bertujuan membantu hakim memastikan luas, letak dan batas-batas objek sengketa seperti tanah atau bangunan.

Mencocokkan dan membandingkan bukti tertulis yang diajukan dipersidangan dengan kondisi nyata di lapangan.

Mencegah Kesulitan

Sidang lapangan ( descente) menghadirkan Majelis Hakim, Panitra, jurusita, Pemerintah Desa, Penggugat / Kuasa Hukumnya dan Tergugat /Kuasa Hukumnya. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang pemeriksaan setempat

Sidang lapangan dibuka resmi oleh Ketua Majelis Hakim Catur Alfath Satriya, S.H didampingi dua orang Hakim anggota dan satu orang Panitra Pengganti, Ketua Majelis langsung membacakan agenda sidang katanya “Sidang lapangan di buka dan terbuka untuk umum kata Ketua Majelis Majelis di hadapan para pihak, saksi-saksi dan masyarakat.

Selanjutnya kita akan telusuri lokasi yang disengketakan yang turut juga hadir dari Agrari Tata Ruang Badan Pertanahan Nadional ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal kata Ketua Majelis Hakim.

Sebelum cek lokasi di mulai Kuasa Hukum Penggugat (Sudarmaji ) yang diwakili Kuasa Hukumnya Ali Sumurung SH, C. L.A mempertanyakan kapasitas kehadiran Personil ATR/BPN Kab Madina dalam Sidang lapangan ini.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa kehadiran personil ATR / PBN Kabupaten Mandailing Natal atas permohonan penggugat kata Ketua Majelis, mereka datang atas permintaan Penggugat ( PT Palmaris Raya) jelas Hakim.

Pada kesempatan itu selaku Kuasa Hukum PT.Palmaris Raya juga menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan berada dalam izin lokasi serta izin usaha Perkebunan PT. Palmaris Raya sejak Tahun 2006 kata Kuasa Hukum PT Palmaris Raya, lahan ini masuk dalam ILok dan IUP Kami jelas Kuasa Hukum PT Palmaris Raya selaku pihak Tergugat.

Setelah cek lokasi, Ketua Majelis hakim menutup sidang dan menetapkan rencana sidang sidang lanjutan setelah benincang -bincang dengan dua hakim anggota dan para pihak yang hadir perwakilan Penggigat Kuasa Hukumnya dan Tergugat Kuasa Hukumnya maka ditetapkan bahwa sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi pada Tanggal 08/07/25 di ruang sidang Pengadilan Negri Mandailing Natal Kelas II.

Kata Ketua Majelis melanjutkan “Sidang Lapangan kita tutup dan dilanjutkan tanggal (08/07/25) jelas Hakim.

Ditempat terpisah Wartawan meminta konfirmasi kepada anggota personil ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal bernama A.A. Saragih terkait perizinan yang ada di lahan sengketa.

Bolehkan bapak jelaskan apa ada Sertifikat atau HGU di atas lahan yang sedang disengketakan ini?

Personil ATR /BPN menjawa dengan singkat sambil berpaling “Cek saja di Aplikasi ATR/BPN RI disana terlihat jelas kilah A.A.Saragih sambil naik ke mobil.

Pada usai sidang lapangan Kuasa Hukum Sudarmaji Ali Sumurung, S.H, C.L.A menyampaikan pada wartawan bahwa bahwa PT.Palmaris Raya salah satu kebun kelapa sawit ” Teraneh ” di Mandailing Natal Pantai Barat kembali buat ulah.

Kalai ini Perusahaan Kebun Kelapa Sawit yang tidak pernah mengantongi HGU mengklim lahan masyarakat yang telah puluhan tahun ditempati dan didiami masyarakat dinyatakan secara sepihak miliknya yang tadi pada persidangan lapangan terungkap.

Dalam persidangan tadi dilapangan ketika Penggugat menunjukkan lahan yang digugat oleh PT Palmaris Raya (Kuasa Hukum PT. Palmaris Raya) malah menunjukan lahan yang yang melebihi lahan yang ditunjukkan oleh Sudarmaji selaku Penggugat menyasar kelokasi rumah milik warga lainnya yaitu Sumarni ( 61 tahun ) membuat Ibu Sumarni Shok dan bingung ‘ Kenapa Pertapakan Rumah saya ikut diukur-ukur oleh yang melakukan sidang lapangan ??

Dan lahan yang digugat oleh Sudarmaji jelas dan terang baik wilayah dan batas-batasnya adalah dikilingi dengan lahan yang surat alas haknya setingkat desa adalah Pemerintah Desa Batahan I sesuai Peta Hak Pengelalaan Lahan dari Transimigrasi.

Kok aneh ” Tergugat medalilkan lahan tersebut lahan desa yang jauh berbatas dengan lahan desa Batahan I yang digugat Sudarmaji “

Kami pastikan sesuai surat desa lahan yang digugat Sudarmaji atau yang disengketakan dan hari ini Sidang lapangannya sekeliling lahan tersebut sudah memiliki surat yang diketahui Kepala Desa Batahan I pada masa itu.

Kami selaku penggu bisagat merasa aneh bin ajaib denga Tergugat ( PT. Palmaris Raya), papar Ali Sumurung selaku kuasa hukum Sudarmaji.

Reporter : OD 34