MEDAN | Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH didampingi Hakim anggota Fauzul Hamdi SH MH dan Lucas Sahabat Duha SH MH mengendus kejanggalan transaksi mencurigakan di Bank Central Asia (BCA), Jumat (24/3/2023) pukul 10.45 WIB.
Adapun 3 saksi dari Kanwil BCA Medan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni Kepala bagian Costumer Leni alias Ley (36), Karti Utami(39) dan Desiana Tumanggor diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Dalam fakta persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Apin BK diketahui menjadi nasabah prioritas di BCA dan memiliki 2 rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018 silam.
Meski ditemukan nominal transaksi lumayan fantastis dan aliran rekening tak wajar namun pihak BCA menilai transaksi Apin BK hal biasa dan tak perlu dilaporkan ke pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK).
Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, Ketua Majelis Dr Dahlan SH MH menggali lebih jauh keterangan saksi Karti Utami soal sepak terjang lingkaran bisnis Apin BK.
“Apa alasan pihak BCA menyakini terdakwa mampu membayar pinjaman sebesar Rp 14,1 miliar sementara agunan pinjaman hanya Rp 3,4 miliar?” kata Dr Dahlan.
Dengan sedikit ragu, Karti Utami mengaku pihaknya hanya sebatas menerima hasil keputusan Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan Kota Medan Lily Siawi(52).
“Kami tidak mengetahui jumlah pinjaman, kami hanya menerima keputusan cabang. Sebab yang menyetujui seluruh pinjaman nasabah adalah Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan” kata Utami sembari mengurai SOP pinjaman.
Tak sampai disitu, Dr Dahlan meminta saksi untuk menganalisa total harga 4 rumah toko(ruko) di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 Komplek Cemara Asri, apakah sepadan pinjaman Rp 17 miliar.
Dan ia juga meminta agar JPU menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) sebagai lembaga independen yang turut terlibat sebelum mengucurkan pinjaman BCA.
“Apakah ke – 4 ruko itu laku dijual dengan harga Rp 17 miliar?” tanya hakim. Lagi – lagi saksi Karti Utami berkelit kurang paham.
Sebelum mengakhiri sidang, hakim anggota Lucas Sahabat Duha meminta Kepala bagian Costumer Leni alias Ley menuturkan jika menemukan transaksi perbankan yang mencurigakan. Namun, Leni berdalih SOP di BCA tidak pernah menemukan transaksi mencurigakan.
“Nominal transaksi rekening terdakwa Apin BK cukup fantastis, apakah tidak ada upaya melaporkan ke lembaga independen atau PPATK” kata Lucas Sahabat Duha.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan didampingi rekannya Frianta Felix Ginting mencecar 3 saksi dari BCA Kanwil Medan hanya sebatas transaksi rekening terdakwa dan minim pembuktian asal usul aset hingga mencapai Rp157 miliar.
Ironisnya, JPU kurang peka dan belum menghadirkan pihak KJPP sebagai lembaga independen untuk digali keterangan pembanding terbalik, dimana peran KJPP turut terlibat sebelum mengucurkan pinjaman BCA.
Di akhir sidang sekitar pukul 11.27 WIB, Landen Marbun, penasihat Apin BK berupaya membantah sebagian keterangan saksi.
“Saya bantah sebagian keterangan saksi yang mulia. Adapun transaksi pemindahan buku rekening untuk pencairan modal pinjaman dan biaya lainnya” kata Apin BK lewat vidcon dari Rutan Kelas I Medan.
Reporter : Toni Hutagalung