Medan | Dua paket pekerjaan yang ditenderkan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sumatera Utara yakni paket Penataan Main Gate dan Landscape Kantor Gubernur, memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Medan.
Kasus tersebut berkode Tender: 22602027, Nilai Pagu Paket: Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Tahun Anggaran 2023 dan Pembangunan Gedung VVIP Bandara Udara KNIA (Tahap II), Kode Tender: 22602027, Nilai Pagu Paket: Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan data diperoleh, atas kedua paket tersebut benar diikuti oleh klien kami yaitu CV Putra Andalan Utama, ucap Herman Harahap SH selaku Kuasa Hukum.
“Namun atas proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja 13 dan pokja 14 terhadap kedua paket tersebut hemat klien kami jauh dari asas-asas pengadaan barang dan jasa pemerintah serta melanggar prinsip pengadaan barang jasa yang berafiliasi pada Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh Pokja dan Kepala Biro Umum,” sebutnya.
Menurut SeHerman Harahap SH, belumnya klien kami juga telah melakukan sanggahan dan juga kami selaku kuasa hukum dari CV Putra Andalan Utama juga telah melayangkan somasi kepada Pokja dan Kepala Biro Umum, sesuai dengan Surat Nomor: 09/KH.AK-S/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dengan tujuan agar pokja 13 dan pokja 14 maupun Kepala Biro Umum agar menghentikn pelaksanaan tender tersebut.
Sidang Diundur
Selanjutnya atas tindakan dan perbuatan pokja tersebut kami telah melakukan Gugatan Pebuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Reg.: 348/Pdt.G/2023/PN. Mdn yang dijadwakan sidangnya Senin (22/05/2023)i, namun sangat kami sayangkan Kepala Biro Umum Pemprovsu selaku Tergugat III tidak hadir maupun mengutus kuasanya yang sah, maka karena ketidak lengkapan pihak alias karena ketidak hadiran Kepala Biro Umum sehingga sidang ditunda sampai tanggal 5 Juni 2023 mendatang
Bahwa perlu kami sampikan sebagaimana pada materi gugatan yang telah kami ajukan, dengan tegas kami mohon kepada Pengguna Anggaran, dan Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen atas kedua paket pekerjaan tersebut agar dapat menghentikannya sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara juga kami minta agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan etik yang yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam perkara Reg.: 348/Pdt.G/2023/PN. Mdn tersebut Ucap Herman Harahap dan Amin Rais Harahap dari Kantor Hukum AURORA KEADILAN & ASSOCIATES Selaku Pengacara CV Putra Andalan Utama
Direktur Kantor Hukum AURORA KEADILAN & ASSOCIATES Herman Harahap ini juga menambahkan, atas dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para tergugat ini juga kami akan melakukan segala upaya hukum yang dibenarkan oleh undang-undnag agar nantinya ada efek jera dan adanya penyesalan yang mendalam sehingga kedepan para tergugat ini dalam menjalankan tugas fungsinya lebih professional dan lebih berhati-hati, tegas mereka.
Reporter : Ilham