‎PN Medan Tolak Gugatan Pengurus Lama, Rektor UDA: Hormati Putusan Demi Stabilitas Kampus


MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan gugatan pengurus lama Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) tidak dapat diterima.

‎Putusan cermat itu disambut apresiasi Rektor Universitas Darma Agung (UDA), Prof Dr Suwardi Lubis, MSi. Ia menilai dua putusan dengan amar serupa menjadi dasar hukum yang harus dihormati seluruh pihak.

‎Menurutnya, kepastian hukum penting untuk menjaga stabilitas tata kelola kampus di tengah dinamika internal yang terjadi.

‎“Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar aktivitas sivitas akademika dan tenaga kependidikan berjalan optimal tanpa gangguan,” ujar Suwardi kepada Orbit Digital di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).

‎Ia berharap, dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), polemik kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung dapat diakhiri sehingga kampus kembali fokus pada penguatan Tridarma perguruan tinggi serta peningkatan kualitas institusi di era digitalisasi.

‎Secara terpisah, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Antar Lembaga UDA, Dr Drs Arifin Sihombing, MSi, mengatakan pihaknya telah menerima rujukan surat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti.

‎Dalam surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bahwa penyelenggara UDA yang sah adalah pengurus yang tercantum dalam Akta Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 oleh Notaris Husni Adam, SH, MKn.

‎Adapun susunannya, yaitu Richard Elyas Pardede (Ketua Pembina), Hana Nelsri Kaban, BA (Hons) SH MH (Ketua Pengurus), Hotman Tulus Sianipar (Sekretaris), dan Talenta Regina Kaban (Bendahara).

‎“Putusan PN Medan memperkuat posisi AHU-AH.01.06-0011352. Dalam waktu dekat akan ada wisuda gelombang kedua. Kami mengimbau mahasiswa melakukan pembayaran uang kuliah hanya atas nama Yayasan Perguruan Darma Agung dan hindari sistem pembayaran lewat rekening pribadi atau oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Arifin Sihombing.

‎Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Perguruan Darma Agung , Eriksoni Purba SH, turut mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, putusan Nomor 239/Pdt.G/2025/PN Medan menegaskan gugatan tidak dapat diterima.

‎”Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.861.400,” bunyi amar putusan.

‎Putusan serupa juga dijatuhkan dalam perkara Nomor 158/Pdt.G/2025/PN Medan. Majelis menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi sebesar Rp1.467.900.

‎Ia juga mengingatkan akan menempuh langkah hukum jika terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi keliru yang tidak berdasar pada putusan pengadilan. (OM-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *