MEDAN | Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu Selatan digugat oleh Tiga Perusahaan kontraktor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan Perusahaan CV. Hanovan Natama, CV Nauli Indah dan CV. Steel Pipe Cemerlang melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum Aurora Keadilan.
Direktur Kantor Hukum Aurora Keadilan Herman Harahap S.H menyampaikan kepada orbitdigitaldaily.com pada Selasa (23/09/2025). Gugatan ke PTUN tersebut ter register dengan Nomor : 97/G/2025/PTUN. MDN, Register Nomor: 98/G/2025/PTUN. MDN, dan Register Nomor: 99/G/2025/PTUN. MDN.
Herman juga menyampaikan bahwa gugatan ke PTUN Medan tersebut telah di sidangkan sekali namun tergugat tidak hadir.
“Atas persidangan yang dijadwalkan PTUN Pada Hari ini oleh Tergugat POKJA Labusel tidak hadir dipersidangan meskipun sudah dipanggil secara patut, sehingga Pokja tersebut dipanggil kembali untuk hadir pada persidangan berikutnya,” katanya.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan karena CV. Hanovan Natama, CV Nauli Indah dan CV. Steel Pipe Cemerlang merasa tidak puas dengan keputusan Pokja Labusel yang memenangkan rekanan yang memiliki penawaran tertinggi pada paket pekerjaan yang ditenderkan secara elektronik diantaranya adalah Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan, Paket Pekerjaan Penambahan Ruang Kelas Baru Pada UPTD, SD Negeri 02 Kota Pinang, Kec. Kota Pinang (Lanjutan) dan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Aek Raso Menuju Cikampak, Kec. Torgamba.
Herman juga menjelaskan alasan Hukum Kliennya melakukan gugatan tersebut adalah karena Pokja diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertentangan pula dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Proses tender paket pekerjaan yang dimaksud kami duga bertentangan dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebab dari objek gugatan a quo yang dimenangkan Tergugat/Pokja adalah peserta yang memiliki harga penawaran tertinggi serta peraturan perundang-undangan lainnya dan menurut hemat kami Melanggar Asas Kepastian Hukum (principle of legal security), Melanggar Asas Bertindak Cermat (principle of carefulness), dan Melanggar Asas Keadilan atau Kewajaran,” terangnya.
Ia juga menyampaikan penyelenggaraan tender pengadaan barang jasa yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan tersebut adalah merupakan wujud dari pembangunan Kabupaten Labuhan Batu Selatan serta pengrealisasian APBD Labuhan Batu Selatan Tahun Anggaran 2025.
“Karenanya untuk melakukan kontrol sosial atas penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diperuntukkan untuk pembangunan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, sehingga tidak seharusnya Pokja menghambur-hamburkan anggaran dengan menunjuk rekanan yang memiliki harga penawaran tertinggi,” ucapnya.
Alumni Fakultas UMSU ini juga Menghimbau kepada pihak terkait Kabag ULP dan Pokja Pemilihan beserta Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen agar tidak melakukan persekongkolan, mufakat jahat, serta tidak menyalahkan wewenangnya dan jangan sewenang-wenang untuk memenangkan pihak penyedia tertentu.
Adapun hal tersebut disampaikannya karena berdasarkan pantauannya pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Labusel banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilihatnya diantaranya Pokja kerap memenangkan Penawaran penyedia yang memiliki nilai penawaran tinggi.
“Sehingga hal ini kita bawak ke ranah peradilan tata usaha negara agar menjadi pelajaran bagi Pokja dalam menunjuk rekanan kedepannya, Sehingga berdasarkan hal tersebut kami meminta dan menghimbau Pokja agar kedepan atau tender paket yang sedang berjalan lebih selektif untuk memenangkan/menunjuk penyedia”. (OM -012)







