Pokja Pemilihan 026-PK BPBJ Provsu TA 2022 Digugat ke PUTN Medan

Herman Harahap SH. (Foto/Ist)

MEDAN | Kelompok Kerja (Pokja) 026-PK  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2022 yang menunjuk dan memenangkan CV Buana Perkasa dalam lelang proyek pembangunan Gedung Kantor UPPD Sibuhuan, Sumatera Utara, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN).

Gugatan tersebut dibuat dan didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor Register No: 91/G/2022/PTUN. Mdn, Tanggal 21 Juli 2022 Melalui kuasa hukum CV Steel Pipe Cemerlang dan CV Satria Perkasa sebagai peserta lelang, Herman Harahap SH dari Kantor Hukum Aurora Keadilan & Associates, beralamat Jalan AR. Hakim, Gang Pendidikan No. 77, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan

Dalam materi gugatannya, Herman mengatakan lelang proyek yang diumumkan Pokjak 026-PK BPBJ Sumut, sebagai pemenang atas pekerjaan Pembangunan Gedung UPPD Sibuhuan yaitu Buana Perkasa yang dinilai sangat dipaksakan, sebab Pokja dalam melakukan evaluasi teknis tidak objektif dan tidak melakukan privikasi ke absahan dokumen-dokumen lampiran sebagiamana yang dianjurkan oleh Peraturan Presiden Nomor: 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor: 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga atas hal tidak dilakukannya privikasi keabsahan dokumen yang dijadikan sebagai lampiran pada surat penawaran maka dapat diduga oleh Pokja dengan pemenang tender jauh sebelumnya telah menjalin kesepakatan untuk memenangkannya.

“Disamping itu juga dengan tegas kami sampaikan akan membuat dan mengajukan Laporan Pengaduan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Sumatera Utara agar dokumen-dokumen penawaran peserta tender dilakukan pembedahan atas lampiran-lampiran surat penawarannya khususnya dokumen penawaran yang ditunjuk pokja sebagai pemenang atas Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung UPPD Sibuhuan tersebut,” katanya.

Herman berharap PTUN Medan maupun KPPU dan Inspektorat nantinya segera menindaklajuti laporan dari Kantor Hukum Aurora Keadilan & Associates tersebut, serta memberikan sanksi atas pelanggaran yang di lakukan oleh Pokja beserta pihak-pihak terkait seperti Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provsu selaku Satuan Kerja atas paket pekerjaan tersebut.

“Persekongkolan, monopoli, dan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tender kerap terjadi, sehingga untuk memberikan efek jerah terhadap pejabat dan penyedia yang mengangkangi tata aturan dalam pelaksanaan tender menerut hemat kami Gubernur Sumatera Utara harus melakukan suatu tindakan peng evaluasian terhadap pejabat-pejabat yang ditunjuk sebagai penyelenggara tender dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara khusunya terhadap Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provsu dan POKJA –026-PK BPBJ Provsu Tahun Anggaran 2022 guna Agar tidak terulang kembali hal yang sama atas tender-tender yang lain,” tegasnya.

Reporter : Ilham Siregar