Polda Sumut dan Balai Karantina Musnahkan 4 Ton Mangga Asal Thailand

Proses pemusnahan 4 ton mangga ilegal asal Thailand. dok Ist.

MEDAN | Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut memusnahkan empat ton buah mangga ilegal asal Thailand, Senin (24/3/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur seluruh buah mangga ke dalam tanah.

Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Marbintang LE Panjaitan, Selasa (25/3/2025) menjelaskan, saat melakukan patroli rutin pada Sabtu 22 Maret 2025, timnya menghentikan satu truk Colt Diesel yang mencurigakan di Jalan Tol Belmera dekat Gerbang Keluar Amplas, Kota Medan, sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat diperiksa, truk tersebut kedapatan membawa 4 ton mangga yang diimpor secara ilegal dari Thailand.

“Buah mangga ini tidak memiliki dokumen resmi dan tidak melalui jalur karantina yang ditetapkan. Ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan pertanian lokal,” kata Marbintang.

Petugas juga mengamankan sopir truk bernama Aditya Triansyah (31), warga Hatonduhan, Simalungun dan kernet bernama Daffa Ardana Siregar (20), warga Siantar Sitalasari, Pematang Siantar.

Dari keterangan sopir truk saat diinterogasi petugas, mangga ilegal tersebut dijemput dari sebuah gudang di Kabupaten Batu Bara dan akan didistribusikan ke sejumlah pasar di Medan.

Selanjutnya truk beserta muatannya langsung diamankan dan diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Lalu pada Senin 24 Maret 2025, seluruh barang bukti mangga resmi dimusnahkan guna mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dapat merusak pertanian.

Marbintang menegaskan bahwa penyelundupan produk pangan ilegal merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2023.

“Kedua pelaku saat ini telah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Turut hadir menyaksikan proses pemusnahan mangga itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon dan Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut Andry Pandu Latansa. (OM-03)