MEDAN| Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara siap menerapkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS berbasis online.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021), mengatakan jajaran reserse Polda Sumut (Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Dit Res Narkoba), Sat Reskrim, Sat Res Narkoba Polres serta Polsek-Polsek yang melaksanakan penyidikan sudah menjalankan SP2HP berbasi online tersebut.
“Dengan penerapan SP2HP berbasis online masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum, ini sebagai wujud dari Transformasi Pelayanan Polri” katanya.
Dengan Penerapan SP2HP berbasis online ini, Hadi mengungkapan masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik dan atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat.
“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, masyarakat dapat mendapatkan informasi Perkembangan kasus yang sedang berproses dan tidak ada lagi sumbatan komunikasi.” ungkapnya.







