MEDAN | Ditres Narkoba Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar pra rekontruksi kasus penemuan ratusan butir pil ekstasi di KTV Dragon Jalan Adam Malik, Medan, Senin (26/5/2025).
Bersama Tim Penindakan dari Kanwil Bea Cukai Sumut, sebanyak 16 adegan diperagakan dalam pra rekontruksi di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Diketahui, dari hasil penggerebekan pada 24 Mei 2025 dini hari lalu di KTV Dragon, tim Polda Sumut berhasil mengamankan 708 butir pil ekstasi dan menangkap 2 orang tersangka berinisial R dan Z. Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam peredaran ekstasi di KTV Dragon.
Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kedatangan kembali pihaknya ke TKP adalah untuk melaksanakan pra rekontruksi di KTV Dragon usai penggerebekan beberapa hari lalu.
“Hari ini tim kembali datang ke TKP, beberapa hari lalu tim berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam tersebut. Dengan jumlah 700 ditambah 8 butir, yang totalnya 708 butir,” sebutnya.
Setelah melakukan penggeledahan ulang, pihaknya juga berhasil menemukan ketamin sebanyak 25 botol. Kemudian ditemukan juga beberapa piring di loker milik tersangka R. “Loker tersebut dikuasai sepenuhnya oleh R berisi piring keramik yang disewakan dan ada beberapa kartu yang digunakan,” ungkap Calvin.
Temuan lainnya, lanjut Calvin, yakni beberapa ratus botol minuman beralkohol yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu ditemukan pula adanya fakta transaksi terkait 700 butir pil ekstasi tersebut yang dimulai dari bulan Februari.
“Hari ini kami kembali melakukan pra rekontruksi. Setidaknya ada 16 adegan yang dilakukan pada siang hari ini. Mulai dari proses mendapatkan 8 butir ekstasi tersebut sampai dengan pengembangan ke 700 butir lainnya. Dalam 16 adegan pra rekontruksi tersebut faktanya kami menambahkan 3 adegan lainnya. Dua diantaranya ada transaksi 200 butir pil ekstasi dan 400 butir pil ekstasi di tanggal 17 dan 12 Mei oleh tersangka R yang masih DPO. Kemudian satu adegan lainnya ada 100 butir ekstasi di bulan Februari didapat dari tersangka berinisial D. Kedua tersangka D dan R saat ini sedang dilakukan pengejaran dan buron,” pungkasnya
Sementara terkait temuan ratusan botol miras beralkohol Kasi Penindakan Kanwil Bea Cukai Sumut, Carl Augustinus Tampubolon mengatakan koordinasi dan kerja sama pihaknya dengan Polda Sumut berjalan dengan baik.
“Terkait temuan botol miras, kami telah melakukan penelitian awal. Pertama tempat ini diduga tidak memiliki izin. Setelah dicek tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Bea Cukai (NPPBKC).
“Dalam UU Cukai diatur bahwa pihak yang menjual minuman beralkohol khususnya Golongan B dan C wajib ada izin dari Bea Cukai,” terangnya.
Ia menambahkan “Dari identifikasi awal tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin dan kami temukan 129 botol minuman beralkohol, 11 diantaranya melanggar ketentuan Bea dan Cukai. Tiga botol tanpa pita cukai, satu botol dengan cukai palsu dan tujuh botol tidak sesuai pelekatan pita cukainya,” jelas Carel. (OM-11)







