“Plt ini merupakan pejabat yang diminta bantu melaksanakan tugas-tugas Sekda. Mengapa harus ada Plt, karena Sekda sebelumnya akan memasuki usia pensiun. Sehingga untuk mendapatkan Sekda baru, harus ada proses lelang jabatan Sekda. Sepekan atau dua pekan kedepan, jika telah ada izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) langsung dilakukan proses lelang jabatan dan terbuka bagi siapa saja.
Tim seleksinya juga dari pusat, provinsi dan akademisi. Jika telah dilaksanakan seleksi dan mendapatkan hasil, Pemkab Abdya mengirimkan tiga nama calon Sekda Abdya sesuai hasil seleksi itu ke Gubernur Aceh untuk ditentukan siapa yang berhak menjadi Sekda. Jadi tidak ada wewenang bupati dalam proses tersebut.
“Inilah akibat tidak paham dan ditambah lagi selera ingin bicara yang terlalu tinggi, sehingga berujung pada salah paham. Harusnya kita mendorong pejabat Abdya untuk mengikuti lelang jabatan Sekda ini. Selama ini banyak yang tidak mau, karena jabatan Sekda ini sangat beresiko,” pungkasnya.
Reporter : Nazli







