ABDYA | Terkait polemik soal izin eksplorasi tambang emas PT. Abdya Mineral Prima (AMP) dengan masyarakat Kecamatan Kuala Batee, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DRPK) Aceh Barat Daya (Abdya) Sardiman Alias Teungku Panyang mendesak pimpinan DPRK supaya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kantor sekretariat dewan setempat, Rabu (3/9/2026).
Desakan itu disampaikan Sardiman guna mengetahui semua persoalan terkait proses keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi seluas 2.319 hektar yang telah di peroleh PT Abdya Mineral Prima yang berlokasi di dalam tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee.
“Kita ingin tahu, bagaimana perjalanan keluar IUP PT Abdya Mineral Prima, maka dari itu kita mendesak RDPU agar permasalahan ini bisa terbuka secara jelas sehingga tidak menimbulkan asumsi liar di kalangan masyarakat Kecamatan Kuala Batee umumnya Abdya,” kata mantan Kombatan GAM Wil 013 Blangpidie Sardiman,
Menurut Sardiman, RDPU adalah wadah untuk melihat dan mendengar kedua belah pihak dalam menyampaikan aspirasi mereka. Sebab, kata dia, selama ini permasalahan tambang emas ini hanya muncul di media dan kalangan masyarakat sehingga tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
“Kita juga mendapat informasi bahwa soal rekomendasi keluar nya IUP ini juga melibatkan pihak Keuchik Kecamatan Kuala Batee, sedangkan semua keuchik dalam kecamatan Kuala Batee secara tegas menolak kehadiran tambang emas,” sebutnya.
Selanjutnya ,sembari berharap, dalam waktu dekat ini RDPU segera dilaksanakan dan ditentukan jadwalnya. Sebab, kalau terus dibiarkan tanpa ada eksekusi maka ditakutkan gejolak di kalangan masyarakat semakin memanas.
“Kita tidak ingin nantinya masyarakat dengan pihak perusahaan bentrok, karena itu bukanlah suatu jalan keluar, oleh karena itu kita berharap pimpinan DPRK Abdya secepatnya menjadwalkan RDPU supaya permasalahan anatara kedua belah pihak bisa segera menemukan titik temu,” demikian pungkasnya.(Nazli).







