Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses hukum lanjutan, SH dan barang bukti kasus narkotika diduga jenis ganja tersebut, saat ini diamankan di Kantor Mapolres Palas jalan lintas Sibuhuan – Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Reporter : Bocis







