Polisi Menangkap 2 Pria Penjual Kulit Harimau

Barang bukti kulit harimau (ist)

MEDAN | Saat hendak menjual kulit Harimau Sumatera, dua tersangka tertangkap tangan oleh penyamaran Polisi.

Para pelaku penjualan berinisial, RP (30) Jalan Pasar Bengkel, Serdang Bedagai dan RR (41) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh,Kabupaten Karo.

Kedua Pelaku ini diamankan saat berada di sebuah penginapan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Jumat (9/2/2024).

Dalam keterangannya Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun,menyebutkan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, langsung gerak cepat mencoba menghubungi pelaku dan berpura-pura sebagai pembeli.

“Ada masyarakat yang menyampaikan kepada petugas kita, akan adanya transaksi jual beli kulit harimau,” kata Teddy.Selasa (20/2/2024).

“Informasi tersebut direspon langsung oleh petugas kita, lalu melaksanakan transaksi,” sambungnya.

Katanya, saat bertemu dengan kedua pelaku polisi pun langsung mengamankannya beserta barang bukti satu lembar kulit harimau.

Kepada polisi, RR yang merupakan otak pelaku ini mengaku menemukan harimau tersebut di dalam hutan kawasan Karo, dalam keadaan terjerat.

Kemudian, RR ini langsung membunuh harimau tersebut dan mengulitinya. Lalu, RR menghubungi pelaku PR untuk menjual kulit harimau malang itu.

“Ada pun dalam keterangan dari kedua tersangka ini, kulit harimau itu mau dijual dengan harga Rp 15 juta,” sebutnya.

Selanjutnya, Teddy menyampaikan,kedua para pelaku ini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2, Jo pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Di Jo pasal 55 dan Pasal 56. Ancamannya paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” tukasnya.

Reporter : Iwan