MEDAN | Tim Jatanras Polrestabes Medan menangkap dua tersangka perampokan modus berpura-pura menjadi anggota polisi alias polisi gadungan dan menuduh korbannya sebagai anggota geng motor.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SR (37) dan AP (29) warga Medan Selayang. Keduanya ditangkap setelah polisi menginterogasi dua wanita yang merupakan istri dari kedua pelaku pada Minggu, 16 Maret 2025.
Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial JAT berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Ngumban Surbakti Sempakata, Kecamatan Medan Selayang pada Kamis 20 Februari 2025 pukul 20.45 WIB.
Awalnya, Rizky (24) sebagai pelapor (korban) melihat dari pesan grup WhatsApp yang isinya menginformasikan sepeda motor milik Hafiz (korban) mogok. Lalu, Rizky datang bersama dua temannya bernama Gibran dan Irfan ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, Rizky mendorong sepeda motor yang mogok tersebut ke pinggir jalan untuk diperbaiki.
Tak lama kemudian datang empat laki-laki berboncengan mengendarai dua unit sepeda motor menghampiri mereka dan mengaku sebagai anggota polisi. Salah satu pelaku menuduh korban dan pelapor sebagai geng motor.
Meski pelapor dan korban membantah bahwa mereka adalah geng motor, keempat pelaku meminta HP pelapor dan korban untuk diperiksa.
Korban (Hafiz) memberikan HP miliknya kepada para pelaku. Sedangkan HP milik Rizky diambil paksa. Selain itu, agar tak dikejar, para pelaku juga mengambil kunci sepeda motor korban dan pelapor.
“Atas kasus pencurian dengan kekerasan ini, pihak korban mengalami kerugian 1 unit HP merk Iphone 14Pro, 1 unit HP iphone XS, dan 1 unit HP merk Samsung A23, dengan nilai total Rp50.500.000,” jelas AKBP Taryono kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke polisi. Pada Minggu 16 Maret 2025 sekira pukul 21.02 WIB, tim Jatanras Polrestabes Medan mendapat informasi keberadaan istri dua pelaku yang sedang buka puasa bersama di Wowrung Adam Malik.
Menindaklanjuti informasi itu tim Jatanras melakukan pengintaian dan membuntuti istri kedua pelaku saat mengarah pulang ke rumah mereka.
Sesampainya di rumah pelaku, tim Jatanras melakukan pemeriksaan dengan didampingi Kepling setempat.
“Ketika pemeriksaan itu, tim mendapatkan sejumlah barang bukti kunci sepeda motor dan casing HP yang banyak bertebaran di rumah tersebut. Lalu tim menginterogasi istri dari kedua pelaku dan membawa keduanya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ujar Taryono.
Saat kembali diinterogasi di Polrestabes Medan, istri SR mengaku bahwa suaminya sedang berada di Desa Kutalimbaru Seroja II. Tim Jatanras pun segera meluncur ke lokasi dan menangkap SR.
Kepada polisi, SR mengakui bahwa dia adalah pelaku yang viral mengaku-ngaku polisi tepatnya di Simpang VI Lampu Merah Tanjung Sari.
Untuk HP hasil curiannya, SR mengaku menjualnya ke penadah berinisial JAT. Tak butuh waktu lama, JAT pun berhasil diamankan.
Kemudian dari hasil pengembangan, polisi menangkap pelaku lain, yakni AP di Jalan HM Said. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana,” tandas Taryono. (OM-03)