Polisi Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

PADANG LAWAS|Aparat Kepolisian dari Tim Satreskrim Polres Padang Lawas ( Palas) menangkap seorang pelaku cabul terhadap anak usia dibawah umur NN (25) dirumah kediamannya, Desa Paran Dolok, Kecamatan Sihapas Barumun, Palas, Sabtu (23/1/2021) siang.

NN ditangkap atas laporan orang tua korban sebut saja namanya Bunga (14) hari Jumat (22/1/2021) semalam, ke Polres Palas. Penangkapan NN ini, dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Palas Ipda Budi Candra Nasution SH.