Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses lanjutan NN saat ini diamankan di Kantor Mapolres Palas, Jalan lintas – Sibuhuan, Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
“Dari hasil pemeriksaan awal NN telah mengakui perbuatannya. Ia ( NN) juga telah mengakui melakukan hubungan tidak senonoh layaknya hubungan sumai istri dengan korban sebanyak lima kali”.tutup Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH, Sabtu (23/1/2021) sore.
Reporter: Bocis







