PADANGSIDIMPUAN | Suasana keprihatinan menyelimuti kawasan di sekitar kediaman dr. Bajora M. Siregar yang beralamat di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Eksekusi rumah yang ditempati sang dokter oleh sebuah tim berujung ricuh, warga pun histeris, karena tidak menyangka kasus tersebut menimpa dokter yang mereka nilai baik tersebut, Selasa (14/4/2026).
Kericuhan diwarnai perlawanan dan aksi saling dorong antara petugas kepolisian dengan pihak termohon saat juru sita dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan berusaha mengosongkan bagunan.
Aksi saling dorong antara petugas dari kepolisian dengan massa dari termohon membuat suasana, terlihat memanas, kuasa hukum termohon melontarkan kata-kata, ini terlalu dipaksakan dan ini namanya perampasan hak.
“Ini terlalu dipaksakan Pak Polisi, dan ini namanya perampasan hak,” ucap Alwi Akbar Ginting SH salah seorang Kuasa Hukum termohon dr. Bajora M. Siregar di tengah aksi saling dorong antara petugas kepolisian dengan massa pendukung termohon, sebagaimana diberitakan Harian Tabagsel Official Website.
Tidak itu saja, kuasa hukum termohon Alwi Akbar Ginting SH & Amin M. Ghamal SH bersama rekan melakukan penghadangan atas eksekusi pengosongan bangunan ini dikarenakan Pengadilan Agama melakukan eksekusi pengosongan bangunan tanpa data dan ukuran yang jelas, bahkan objek yang akan dieksekusi pun tidak tahu yang mana.
Selain itu, Amin M. Ghamal juga menyebutkan, bahwa perkara ini sudah ada perdamaian antara pemohon dan termohon dan perdamaian kedua belah pihak diketahui dan ditandatangani kuasa hukum pemohon dan termohon.
Pantauan media terlihat, meskipun ada penghadangan, proses eksekusi bagunan rumah dr. Bajora M. Siregar terus berjalan, dengan mengosongkan sejumlah barang milik korban dengan menggunakan pengangkutan truck colt diesel.
Pihak termohon mengungkapkan keberatan atas eksekusi pengosongan bangunan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dengan alasan bahwa objek yang dijadikan eksekusi tidak jelas dikarenakan luas dan letak objek yang diklaim untuk dieksekusi tidak pernah diukur oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hanya berdasarkan surat keterangan dari Lurah.
Dan selanjutnya, kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian yang disaksikan oleh pengacara dari pemohon dan juga termohon begitu juga dengan notaris, dan atas perdamaian ini, akhirnya pihak pemohon mencabut permohonan eksekusi atas perkara ini di Pengadilan Agama pada tanggal 24 Februari 2025.
“Nah, dengan dicabutnya permohonan eksekusi ini oleh pihak pemohon, hemat kami, bahwa sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak dan setelah kita tunggu-tunggu akta perdamaian ini tak kunjung ada sampai Agustus 2025. Selanjutnya, pihak pemohon mendaftarkan kembali permohonan eksekusi untuk kedua kalinya pada Agustus 2025. Dan disini kami sampaikan atas keberatan kami terhadap pihak pemohon dikarenakan adanya perjanjian-perjanjian yang diingkari oleh pemohon,” ungkap Amin M. Ghamal SH & Alwi Akbar Ginting SH selaku kuasa hukum termohon.
Tidak itu saja, kuasa hukum termohon juga mengungkapkan adanya dana yayasan sekolah Nurul Ilmi sebesar Rp3,7 M yang digunakan pemohon untuk membayar objek rumah Jalan Kenanga No 8 tersebut.
“Kasus ini susah kita laporkan kepada pihak Polres Padangsidimpuan dan saat ini dalam proses hukum,” jelas Amir M. Ghamal kepada wartawan saat press release. Red-OR05







