Polisi Tangkap Pelaku Pungli Sopir Truk di Tanjung Pura

Pelaku saat memalak sopir truk.

LANGKAT | Polisi menangkap seorang pria diduga pelaku pungutan liar (Pungli) di kawasan Simpang Tiga Jalan Lintas Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Pelaku berinisial SB (30), warga Desa Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Ia diamankan personel Polsek Tanjung Pura saat menggelar patroli pada Senin dini hari 12 Mei 2025,” ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Selasa (13/5/2025).

Dalam keterangan tertulisnya, AKP Rajendra menuturkan, aksi ini tergolong premanisme jalanan yang dilakukan dengan modus sederhana, namun meresahkan.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyalakan senter buatan dari korek mancis, selanjutnya menghentikan kendaraan angkutan barang yang melintas dan meminta sejumlah uang kepada sopir.

“Ketika diamankan, petugas menemukan uang tunai sebesar delapan ribu rupiah dalam pecahan dua ribuan dan satu unit mancis senter. Pelaku mengaku aksinya tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKP Rajendra.

Lebih lanjut, AKP Rajendra menjelaskan, SB tidak langsung diproses hukum. Ia dibawa ke Polsek Tanjung Pura dan dipertemukan dengan pihak keluarga dan perangkat desa untuk membuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan.

“Penindakan semacam ini bukan semata untuk menakut-nakuti, tapi untuk membina. Kita ingin membasmi pungli, tetapi kita juga membuka jalan agar mereka yang tersesat bisa kembali ke jalur yang benar,” pungkas AKBP David melalui Kasi Humas AKP Rajendra. (OD-20)