PALAS | Seorang pria terduga pengedar narkotika diduga jenis sabu inisial RS usia 38 tahun, ditangkap aparat Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Padang Lawas di rumah kediamannya, lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Rabu, (23/6) pagi semalam sekira jam 08:00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si, melalui Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar – butar kepada wartawan, Jumat ( 24/6) siang mengatakan penangkapan RS ini, tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya.
Saat penangkapan itu, sambung AKP Agus, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram dari tersangka RS.
Untuk menjalani proses hukum lanjutan, RS dan barang sabu kasus narkotika golongan satu tersebut, saat ini diamankan di Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan – Sosa, Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka (RS) salah satu pengedar narkoba”.terang AKP Agus sebelumnya.
Reporter : Bocis







