Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Driver Taksi Online yang Ditemukan di Langkat

MEDAN | Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan driver taksi online (In Driver), Michelle F Pakpahan (25), dengan dua pelaku bapak dan anak berinisial Kas (50) dan AP (24) warga Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polrestabes Medan, Jum’at (11/4/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan kronologi peristiwa berawal pada Minggu (6/4) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu, kedua pelaku bertemu di Jalan Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal, untuk melakukan aksi perampokan.

Setelah bertemu, AP memesan taksi online melalui aplikasi In Driver dari Hp bapakya. Lalu sekira pukul 00.00 WIB, korban datang dengan mengemudikan mobil Toyota Rush nomor polisi BK 1273 QF miliknya dan mengangkut kedua pelaku.

Ditengah perjalanan, sambung Gidion, pelaku AP meminta berhenti dengan alasan menunggu temannya sambil berpura-pura menelpon. Namun, pelaku AP yang duduk di belakang sopir langsung membekap korban dengan sarung.

“Korban dibekap menggunakan sarung dari belakang oleh AP, dikarenakan korban masih meronta, pelaku (Kas) memukul korban menggunakan palu. Selanjutnya, korban diseret ke jok belakang, di jok belakang lah kemudian korban meregang nyawa, dipukul, dibekap, dicekik, dan itu semua sinkron dengan hasil autopsi,” papar Kombes Pol Gidion.

Lebih lanjut, Gidion menuturkan, martil dan sarung memang sudah disiapkan oleh para pelaku sejak, tanggal 2 April 2025. Setelah korban tidak bernyawa, para pelaku pun memasukkan tubuh korban ke dalam karung goni dan diberi dua batu besar sebagai pemberat.

Selanjutnya jasad korban dibawa ke arah Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dan dibuang ke paluh. Kemudian, para pelaku membawa kabur mobil korban. Usai membuang jasad korban, keduanya pergi ke daerah Kuala Gumit ke rumah adik pelaku Kas.

“Selanjutnya, pada Senin (7/4) sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Kas pulang kerumah yang berada di Marelan menggunakan angkot. Lalu, pada Selasa (8/4/25) sekira pukul 20.00 WIB, tersangka AP menjemput Kas untuk berangkat ke Kabanjahe menggunakan mobil korban,” tutur Gidion.

Laporan keluarga korban

Selain itu, Kapolrestabes Kombes Pol Gidion menyampaikan adanya laporan keluarga korban yang merasa kehilangan dan membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia, pada Senin (7/4/25). Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para korban.

Setelah melakukan penelusuran, mobil korban terdeteksi berada di Kabupaten Karo. Pihak kepolisian pun melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku, Rabu (9/4/2025).

Saat dilakukan interogasi di lokasi, kedua pelaku (Kas dan AP -Red) mengaku telah merampok mobil tersebut, dan jasad korban dibuang di aliran sungai di Dusun VIII, Desa Klantan Luar, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Petugas pun bergegas menuju lokasi dan mengevakuasi jasad korban.

Kini atas perbuatannya, kedua pelaku bapak dan anak itu, dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.

(OD/20/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *