Polisi Ungkap Pembunuh Wanita di Kebun Tebu Sei Semayang

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat meirilis pengungkapan kasus pembunuhan wanita di areal kebun tebu Desa Sei Semayang, Sunggal. Ist

MEDAN  | Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal mengungkap kasus pembunuhan wanita bernama Risma Yunita (31) yang mayatnya ditemukan di areal kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang.

Dalam pengungkapan ini polisi menangkap Edi Subayu alias Bayu (39), tersangka pelaku yang menghabisi nyawa korban. Polisi menyebut motif pembunuhan itu karena tersangka kesal korban selalu minta dinikahi.

“Jadi antara pelaku dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial, Februari yang lalu,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (22/2/2025).

Korban meminta pelaku segera menikahinya, namun pelaku belum bersedia. Lalu timbul niat pelaku untuk membunuh korban.

“Nah, pada Kamis, tanggal 20 Maret 2025, pelaku menjemput korban di rumahnya dan membawanya ke tempat kos di Desa Medan Krio dan di dalam kamar tersebut korban dicekik oleh pelaku hingga meninggal dunia,” terang Gidion.

Kemudian mayat korban dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dibuang di areal kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang.

Setelah itu, pelaku membawa barang-barang milik korban dan melarikan diri ke Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Jumat (21/3/2025) mayat korban ditemukan oleh masyarakat lalu dilaporkan ke Polsek Sunggal.

Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit AKP Budiman dan Panit Opsnal Ipda Faizal serta Ipda A Sinulingga mendatangi lokasi penemuan mayat korban.

Selanjutnya tim Inafis Satreskrim Polrestabes Medan tiba di lokasi melakukan olah TKP dan pengecekan kondisi mayat korban. Setelah itu, jasad mayat korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

Kronologi Pengungkapan

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sunggal dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menyelidiki kasus tersebut.

Polisi mendapat informasi tentang korban mempunyai pacar yang bernama Bayu. Polisi lalu mencari keberadaan Bayu dan menangkapnya di daerah Kabupaten Langkat.

Saat diinterogasi, Bayu mengakui telah membunuh korban. Namun saat di perjalanan menuju Polsek Sunggal, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga ditindak tegas dan terukur dengan menembak kaki Bayu.

Polisi kemudian membawa Bayu ke RS Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis.

Adapun barang bukti yang disita dari kasus pembunuhan itu antara lain 4 unit HP,  dompet, tas, baju, celana pendek, BH, sepeda motor, dan lainnya. (Rel/OM-03)