ACEH SINGKIL | Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus narkoba dan berhasil menangkap seorang bandar serta dua kurir di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
Pengungkapan kasus narkoba kali ini, Polres berhasil menyita barang bukti (BB), ganja kering sebanyak 20,79 kilogram atau (20,787,79 gram).
“Ini merupakan pengungkapan kasus dengan jumlah Barang Bukti (BB) terbesar”, kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja didampingi Kabag Ops AKP Wagimin, Kasatres Narkoba Iptu Darmi Arianto Manik di Aula Video Confrensi (Vicon) Mapolres Aceh Singkil, saat menggelar konfrensi pers, Selasa (9/3/21).
Kronologis penangkapan AKBP Mike menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba jenis ganja di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah.
Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi tempat akan dilakukannya transaksi, pada Kamis 4 Maret sekira Pukul 21:00 WIB.
Namun, sasaran berpindah tempat lokasi transaksi ke Desa Sianjo-Anjo. Opsnal terus melakukan pengintaian. Sekitar pukul 23:00 WIB Tim berhasil menangkap seorang pelaku S (23) yang sedang duduk di cafe dan langsung melakukan penggeledahan badan.
Saat pengeledahan, dari celana dalam pelaku 1 berinisial S, berhasil ditemukan bungkusan kecil dibalut kertas putih, yang berisi narkotika jenis daun ganja kering.
Lantas dilakukan introgasi dan pengakuan S, narkotika lainnya ada disimpan dalam bagasi sepeda motor milik FJ (20), pelaku kedua. Kedua pelaku merupakan warga Desa Sianjo-Anjo Kecamatan Gunung Meriah
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dari bagasi motor FJ, benar ditemukan ada 3 bungkus barang bukti (BB) jenis daun ganja kering, beber Kapolres.
Dari penangkapan dua pelaku tersebut, saat dinterogasi mereka mengakui narkoba diperoleh dari seorang bandar yang berinisial DU (32) warga Desa Lae Sipola Kecamatan Singkohor.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mengintai keberadaan DU yang masih diwilayah Aceh Singkil.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan, Jumat (5/3) sekitar pukul.00:15 WIB, Tim Opsnal melakukan pengepungan rumah yang di sewa DU di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah
Setelah mengetahui dirinya terancam, DU pun sempat berusaha melarikan diri lewat pintu belakang.
DU pun berhasil ditangkap oleh petugas yang sedang mengepung dibelakang rumah. Saat diintrogasi DU mengaku Narkoba miliknya disimpannya didalam rumah dilemari laci paling bawah.
Dari dalam lemari plastik tersebut berhasil diamankan sebanyak 19 Bal dan 1 bungkus pelastik yang sudah terbuka sebanyak 16 Bal.
Saat di introgasi DU mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang DPO berinisial K asal Kuta Cane Aceh Tenggara.
Saat ini Polres Aceh Singkil akan terus melakukan pengembangan dari hasil penangkapan tiga pelaku tersebut. Ganja kering tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Aceh Singkil serta sasaran kabupaten tetangga lainnya.
Kapolres menyebutkan S dan FJ bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), dengan barang bukti dibawah 1 kilogram.
Sementara DU bakal dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2), tentang natkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling rendah 6 tahun penjara.
Dijelaskannya, dalam penangkapan saat Operasi Antik Seulawah I 2021 itu, Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan sebanyak 20,79 kilogram atau (20,787,79 gram) BB ganja kering.
Kemudian turut diamankan Sepmor Honda, Timbangan, Celana panjang pelaku, celana pendek, 2 buah handphone, lemari pelastik dan uang tunai Rp400 ribu.
Dan masyarakat diminta aktif ikut melaporkan jika ada upaya peredaran narkoba didaerahnya, dengan melaporkan ke nomor kontak center 110 maupun layanan media sosial, Facebook dan IG #polresaceh singkil.
Reporter : Saleh