KISARAN (orbitdigital.com): Kepolisian Resor Asahan, akhirnya menangkap pelaku pembuang bayi, EM (31), warga Dusun I Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan. “Pelaku kami ringkus setelah mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti. Dia terbukti membuang bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria,” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu di Mapolres Asahan, Senin (15/7/2019).
Kapolres menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan. Sedikitnya 5 orang saksi dimintai keterangan untuk mengungkap kasus pembuangan bayi yang dilakukan tersangka di aliran Sungai Asahan, di Dusun II, Jumat (21/6/2019) lalu.
“Perbuatan tersangka, dilakukannya akibat malu. Sebab, korban (bayi) lahir dari hasil hubungan gelap,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Admaja dan sejumlah perwira Polres Asahan. Berdasarkan keterangan, sebelumnya, tersangka diketahui hamil. Seiring dengan menguaknya kasus pembuangan bayi itu, perut tersangka diketahui mengecil.
“Pengakuan tersangka, bayi tersebut lahir secara normal, tanpa bantuan bidan ataupun tenaga medis lainnya. Setelah lahir langsung dibuang ke sungai,” beber Kapolres. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (4) , (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 342 subsidair Pasal 341 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka EM mengakui perbuatannya itu. Ia mengaku menyesal dan tak menyangka, jika perbuatannya akan terbongkar. Saat disinggung mengenai perbuatannya, ia mengaku malu karena bayi tersebut lahir dari hubungan gelapnya dengan seorang pria. (Od/01)