Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu

Tersangka AS saat diamankan petugas. (orbitdigitaldaily.com/Efendi Hasibuan)

MEDAN LABUHAN – Seorang pengedar sabu diringkus di rumahnya jalan Jermal Raya Lorong VII Lingkungan 13 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Terduga pengedar sabu yang diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dibantu oleh Polsek Medan Labuhan ini diketahui berinisial AS (46).

Ia ditangkap Rabu 18 Desember 2019 lalu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebuah plastik klip diduga berisi sabu berat total 1,16 Gram.
 
Kasatresnarkoba Polres Belawan, AKP Juriadi SH yang dikonfirmasi Selasa (24/12/2019) membenarkan informasi tersebut..

“Ya benar, tersangka kita amankan saat berada di rumahnya,” balas AKP Juliardi SH lewat dari pesan WhatsAppnya.

Lebih lanjut Juriadi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah inisial AS kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Hendrik PS, SH melakukan penyelidikan dengan menyambangi kediaman tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, Juriadi menerangkan, tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan saat tiba di rumah pelaku.

“Dalam penggerebekan, kita menemukan pelaku sedang berada di rumah. Saat diperiksa, ditemukan juga barang bukti sabu dari saku celana yang diakui jika barang haram tersebut miliknya,” ujarnya.

Usai diamankan, Juriadi menyebutkan, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif. Hal itu dilakukan untuk mengetahui dimana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut yang dapat merusak generasi muda,” ungkapnya.

Reporter: Efendi Hasibuan