Polres Labuhanbatu Amankan Residivis Bu Rek dan Sabu 2,62 Gram

Tersangka HS alias Bu Rek, warga Dusun Data Nauli, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu saat diamankan di Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu. Pelakunya adalah seorang wanita HS alias Bu Rek (51), warga Dusun Data Nauli, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 2,62 gram yang terbagi dalam 2 bungkus plastik klip besar dan 8 bungkus plastik klip kecil. Selain itu, turut diamankan beberapa alat bukti lainnya, seperti 1 pack plastik klip kosong, 2 buah skop yang terbuat dari pipet, 1 unit timbangan elektrik serta 1 unit handphone.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, Sabtu (12/10/2024) menyampaikan apresiasinya kepada tim Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk berkeliaran dan kami akan terus melakukan upaya preventif serta penindakan tegas terhadap para pelaku, ujar Kasi Humas.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 3 buah mancis, 1 buah dompet kecil berwarna merah, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka HS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Senyum, warga Rantauprapat yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, terang Syafrudin.

Kasi Humas menambahkan, bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, kita bisa mewujudkan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HS dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka yang merupakan seorang residivis ini akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika, tutup Syafrudin.

Reporter : Robert Simatupang