LABUHANBATU | Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap SN tersangka penipuan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri dengan dana sebesar Rp580 juta.
Tersangka SN ditangkap di tepian sungai di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Rabu 25 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Kamis (26/10/23), yang menyebut korban adalah Parsono (50) warga Dusun III, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, yang berdomisili di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Parlando, kasus penipuan itu berawal di bulan Oktober 2020 silam di kediaman korban. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku SN dan saksi SJB. Dalam pembicaraan itu, korban Parsono menceritakan bahwa anaknya sudah 2 kali gagal ketika seleksi penerimaan anggota Polri, dikarenakan tinggi badannya kurang.
Mendengar keluhan korban, SN mengaku kenal dengan seseorang yang bisa meluluskan anak pelapor menjadi anggota Polri. Korban kemudian bertanya berapa biaya yang dibutuhkan, SN langsung meminta uang sebesar Rp 350 juta dan langsung diberikan oleh pelapor.
Kemudian pada tanggal 04 November, korban kembali memberikan uang sebesar Rp. 100 juta kepada SN. Setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada SN. Sehingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi dan melalui transfer bank yaitu sebesar Rp 580 juta, papar Parlando.
Akan tetapi, sambung Humas, sesuai waktu yang dijanjikan untuk penerimaan anggota Polri yaitu tanggal 09 Juni 2021, pelapor terkejut karena anaknya tidak di panggil oleh panitia penerimaan anggota Polri di Medan dan telah dinyatakan kalah.
Mendengar kabar tak sedap itu, korban berusaha menghubungi terlapor SN untuk menanyakan soal tersebut. Namun sama sekali tidak ada kejelasan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 580 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu, tambah Parlando.
Atas laporan itu, dilakukan pencarian terhadap SN dan akhirnya pada Rabu (25/10/23) sekira pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi bahwa SN berada di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
“Tersangka SN telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan telah diserahkan kepada penyidik pembantu. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, 4 lembar slip penyetoran BRI, 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran,” tutup Parlando.
Reporter : Robert Simatupang







