LABUHANBATU I Polres Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.469 gram dan pil ekstasi sebanyak 37.637 butir atau setara dengan berat 14.859,13 gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Senin (20/1/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H Matondang dan menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Dimana penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 lalu terhadap tersangka Darwin alias DD di Jalan Lintas Ajamu – Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tersangka DD petugas berhasil menyita 20 bungkus plastik besar bertuliskan “GUAN YING YANG” yang berisi sabu dan 8 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi berwarna kuning dan merah.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyisihan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut dan pembuktian di persidangan,” ungkap Wakapolres.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri sejumlah termasuk Asisten I Pemkab Labuhanbatu Utara, Marwansyah, Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Karno Adhi Sumarsono, jaksa Susi Sihombing, Ketua FKUB Labuhanbatu serta perwakilan dari MUI Kabupaten Labuhanbatu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus dan di belender disaksikan oleh para undangan sebagai wujud transparansi dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dukungan masyarakat sangat penting agar kita bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Wakapolres.
Reporter : Robert Simatupang