Polres Labuhanbatu Ringkus Bena Pengedar Ekstasi

LABUHANBATU I Dalam upaya memberantas peredaran narkotika diwilyah hukum Polres Labuhanbatu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar pil ekstasi di Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang diamankan adalah JZ alias Bena (27), seorang wiraswasta yang beralamat di sebuah Perumahan di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024.

Pada penangkapan ini, tim yang dipimpin IPDA Rahmadhan Hilal menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi jenis kodok hijau dengan berat 4,82 gram dan 45 butir pil ekstasi jenis Superman dengan berat 16,99 gram. Selain itu, ditemukan juga dua bungkus kotak rokok kosong dan satu buah handphone Android

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ alias Bena di tempat kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah pil ekstasi sebagai barang bukti.

Setelah diinterogasi, JZ alias Bena mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Kecamatan Rantauprapat.

“Upaya pengembangan untuk menangkap J belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan di tempatnya,” ujar Syafruddin, Jumat (26/7/2024).

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Polres Labuhanbatu, pungkas Syafruddin.

Teks Foto :
Tersangka JZ alias Bena dan barang bukti pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter : Robert Simatupang