Polres Labuhanbatu Ringkus IR Penggelapan Mobil Rental

Tersangka IR pelaku penggelapan mobil rental saat diamankan di Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Satuan reserse kriminal Polres Labuhanbatu meringkus tersangka IR (40) diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental, Kamis (09/11/23) sekira pukul 12.00 WIB, dari kediamannya di Jalan Kampung Baru, Gang Tsanawiyah, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan Jumat (10/11/23) mengatakan, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba meringkus tersangka IR berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ B / 1189 / X / 2023 /SPKT/ POLRESLABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 06 Oktober 2023, atas nama pelapor atau korban Ema Vusvita.

Dikatakan Parlando, berdasarkan laporan korban Ema Vusvita yang merupakan pemilik perusahaan rental mobil PT Ema Vusvita Anugrah, pada Jumat tanggal 29 September 2023 lalu, sekira Pukul 20.00 WIB, dia dihubungi RA istri tersangka IR. Saat itu RA mengatakan kepada pelapor akan menyewa mobil dari korban dengan alasan untuk pergi melihat keluarga berduka selama 5 hari.

Mobil tersebut dijemput tersangka IR bersama saksi AKN . Dikarenakan sudah saling kenal dan sudah sering menyewa mobil kepadanya, pelapor pun meminta kepada karyawannya E Br Hasibuan untuk menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalic BK 1569 YAD kepada tersangka IR, terang Parlando.

“Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, sekitar Pukul 10.30 WIB, pelapor mendapat alarm atau pesan dari aplikasi Id Track ( GPS ) yang melekat pada mobil tersebut telah dilepas,” ujar Parlando.

Mengetahui hal tersebut, pelapor berusaha menghubungi RA dan tersangka IR. Namun tidak tersambung. Mobil pun tidak kunjung dikembalikan. “Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.276.100.000 dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu,” tutup Parlando.

Reporter : Robert Simatupang