Polres Labuhanbatu Ringkus Kamil Residivis Narkoba dari Labura

Tersangka AK alias Kamil alias Melo yang juga seorang residivis warga Jalan Sisingamangaraja Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura saat diamankan di Polres Labuhanbatu.

LABUHANBATU I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 lalu.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AK alias Kamil alias Melo (53), yang juga seorang residivis ini berdomisili di Jalan Sisingamangaraja Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan antara lain, satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram, dua buah bong, dua mancis, dua kaca pirek kosong, enam buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi pipet dan satu unit handphone android.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Kamis (1/8/2024) menjelaskan, berawal dari Informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Selanjutnya, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satresnarkoba IPTU R Manik segera melakukan penyelidikan. Sekitar Pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap Kamil di lokasi yang telah diidentifikasi.

Setelah penangkapan, Kamil mengakui bahwa ia masih menyimpan narkotika jenis sabu beserta alat hisap di rumahnya. Penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka, dengan disaksikan oleh kepala dusun dan menemukan barang bukti tambahan.

Selanjutnya, tersangka Kamil beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” sebutnya .

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait narkotika. Tindakan ini tidak hanya membantu pihak kepolisian dalam penegakan hukum, tetapi juga menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Teks Foto :
Tersangka AK alias Kamil alias Melo yang juga seorang residivis warga Jalan Sisingamangaraja Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura saat diamankan di Polres Labuhanbatu

Reporter : Robert Simatupang