Polres Labuhanbatu Tangkap Agus Warga Medan Jual Sabu di Rantauprapat

Tersangka Agus penduduk Jalan Yosudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan beserta barang bukti saat diamankan di Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu berinisial ASR alias Agus (58), penduduk Jalan Yosudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Senin (17/06/2024) menerangkan, bahwa tim Opsnal Satres Narkoba pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 lalu, sekira Pukul 00.30 WIB bertempat di Gang Ketapel, Kelurahan Sirondurung, Kecamatan Rantau Utara berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba.

Parlando menerangkan, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial ASR alias Agus beserta barang bukti yakni, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat 11.82 gram, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 buah dompet emas warna pink.

Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap tersangka Agus yang menyebutkan bahwa barang tersebut didapatnya dari seorang laki-laki berinisial RT yang beralamat di Brayan kota Medan, papar Parlando.

“Hingga kini Satres Narkoba Polres Labuhanbatu belum menemukan tersangka RT,” ujar Parlando Napitupulu.

Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman menambahkan, tersangka ASR alias Agus kini ditahan di Polres Labuhanbatu dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Teks Foto :
Tersangka Agus penduduk Jalan Yosudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan beserta barang bukti saat diamankan di Polres Labuhanbatu

Reporter : Robert Simatupang