Polres Labuhanbatu Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu dan Ekstasi

Tersangka AYR alias Aleh saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya

LABUHANBATU I Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika dalam skala besar dan menangkap sorang pria berinisial AYR alias Aleh (47) saat mengendarai sepeda motor di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 18.10 WIB.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Ipda R Situngkir itu berhasil menemukan dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 202,43 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 7,04 gram, serta 60 butir pil ekstasi merek ELVI warna abu-abu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan, bahwa tersangka diduga kuat sebagai kurir narkoba yang membawa barang haram tersebut dari Tanjung Balai menuju Padang Lawas Utara (Paluta) atas suruhan seseorang berinisial UP.

“Keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Syafrudin, Kamis (6/3/2025).

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita tiga unit handphone, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp.130.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3668 VBK yang digunakan tersangka.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan polisi juga masih memburu UP yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama, kita wujudkan Labuhanbatu yang bersih dari narkotika,” tutup Kasi Humas.

Reporter : Robert Simatupang