LABUHANBATU I Polres Labuhanbatu menangkap BA alias Beni (28) yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu – sabu di Padang Matinggi Kampung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu beserta barang bukti.
Penangkapan tersebut berawal pada hari Sabtu, tanggal 04 November 2023, sekitar Pukul 20.30 WIB, ketika itu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi mengenai adanya seorang penjual narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando, Senin (6/11/2023) menjelaskan, bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan melakukan operasi dilokasi yang telah diberitahukan.
Selanjutnya, terang Parlando, polisi berhasil mengamankan tersangka BA alias Beni dari lokasi dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1,55 gram narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka BA dalam satu bungkus plastik transparan.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti, satu bungkus plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,-. “Semua barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Parlando.
Parlando menerangkan, bahwa penangkapan ini merupakan upaya Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Selanjutnya, tersangka BA alias Beni akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jejak-jejak pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di daerah mereka demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, papar Parlando mengakhiri keterangannya.
Reporter : Robert Simatupang