Pada saat akan dilakukan pengembangan, tambah Martualesi, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan masing masing tersangka tertembak dilapangan.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 (2) Subsider 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Martualesi.
Reporter : Robert Simatupang