Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Gunting Saga Labura

Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu saat meringkus tersangka AA dalam kegiatan grebek sarang narkoba (GSN) di Gunting Saga Labura

LABUHANBATU I Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kegiatan grebek sarang narkoba (GSN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2025 malam.

Dari hasil kegiatan GSN yang berlangsung di areal perkebunan masyarakat Lingkungan IV, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA bersama sejumlah barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri menjelaskan, bahwa dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,10 gram, lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,87 gram, satu unit timbangan elektrik, satu sekop pipet, satu unit handphone Vivo, dua pack plastik klip kosong, uang tunai Rp13.000, serta delapan bong alat isap sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R, warga Gunting Saga, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Usai kegiatan, petugas juga memusnahkan tenda tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kegiatan GSN ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa,” ujar Arwin, Kamis (9/10/2025).

Reporter : Robert Simatupang