LABUHANBATU I Sepanjang tahun 2025, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Bilah Hilir mencatat sebanyak 47 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 51 orang di Kecamatan Pangkatan dan Bilah Hilir.
Adapun hasil dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 364,26 gram serta ganja seberat 2,39 gram.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri kepada sejumlah wartawan, Selasa (6/6/2206).
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba dan Polsek Bilah Hilir yang secara konsisten melakukan upaya penegakan hukum, baik melalui penyelidikan, penindakan, maupun pendekatan kepada masyarakat.
Arwin menegaskan lagi, bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kab. Labuhanbatu.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memang menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pangkatan dan Bilah Hilir sepanjang tahun 2025. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani secara profesional dan berkelanjutan, terang Arwin.
Dengan capaian tersebut, Polsek Bilah Hilir diharapkan terus meningkatkan kinerja serta memperkuat langkah preventif dan represif guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat, tutup Arwin.
Reporter : Robert Simatupang







