Polres Langkat Amankan Tiga Orang Diduga Pelaku Penipuan Online

Tiga Terduga Pelaku Penipuan Online Warga Langkat (foto/Muslim)

LANGKAT | Polres Langkat berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku penipun onlin. Ketiga pelaku itu berinsial
AIG, alias Apriton (33) warga Medan Denai berperan sebagai mencari orang yang mau dibayar untuk memberikan data KTP yang akan digunakan membuat Mbanking oleh Saudara Rasyid.

ISR (33) Warga Kelurahan Tegal Medan Denai. ISR berperan sebagai memberikan KTP untuk membuat Mbanking oleh Rasyid dan ianya mendapatkan imbalan uang. AS (26) warga Kelurahan Tegal Kecamatan Medan Denai dan berperan sebagai memberikan KTP untuk pembuatan Mbanking oleh Rasyid dan ianya mendapatkan imbalan uang.

Kejadian berawal dari korban Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 wib, korban melihat penjualan 1 unit Mobil Merk Avansa Warna Hitam Tahun 2013 dengan nomor Rangka MHKM1BA3 JDK 1850003,Nomor, Mesin: MC 83538 Nomor Polisi BK 1360 OF di layanan jual beli online (OLX ) dan mendapatkan Nomor kontak saudara Gunawan (Rasyid) .

Kemudian terjadi kesepakatan harga pembelian mobil dengan Gunawan (Rasyid ) mengarahkan agar mentransfer uang pembelian tersebut ke rekening : 1050016376950 atas nama Oktaviana Fajar Wati melalui rekening istri pelapor, namun setelah uang di transfer. Mobil tersebut tidak diberikan juga.