Menurut Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Kronologis penangkapan tsk Chandra, pada hari Sabtu Tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wib, Plpersonil Sat Res Narkoba Polres Langkat dibawah pimpinan AKP Kusnadi mendapat info dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Lingk. III Ujung Baka, Kel. Bingai, Kec . Wampu, Kabupaten Langkat, ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.
Mendapat laporan berharga tersebut, selanjutnya team pun bergerak menuju tkp dan sesampainya di Tkp sekira pukul 17.00 WIB, team melakukan undercover buy.
Setelah terjadi transaksi, pelaku langsung diamankan. Selanjutnya team menggeledah sekitar TKP dan menemukan barang bukti di atas meja tempat pelaku ditangkap.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal bahwasanya barang bukti tersebut benar miliknya, yang mana menurut pelaku, barang tersebut dibeli dari saudara Ipul.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, ucap AKP Joko Sumpeno.
Reporter: Susanto







