LANGSA | Eks Tahanan yang juga disebut residivis narkoba, kembali beraksi dengan jumlah sabu 350,50 (tiga ratus lima puluh koma lima puluh) Gram Sabu, berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa di Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama, Jum’at (2/6/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH menjelaskan Bahwa pada pada Hari Jum’at tanggal 2 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wib kita berhasil mengamankan satu orang pelaku ZF (40) tahun, Wiraswasta, warga gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama – Kota Langsa.
“Kita amankan pelaku Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Gampong Batee Puteh Kec. Langsa Lama,” jelasnya.
Kemudian kasat Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan disebuah rumah di daerah tersebut.
“Saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang 1 (satu) paket besar Sabu tersebut, namun pelaku dan Barang-bukti berhasil di amankan” tandas Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini pelaku dan barang bukti (BB) telah kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, sumber humas Polres Langsa.
Reporter : Rusdi Hanafiah