LANGSA I Polres Langsa berhasil menggagalkan barang terlarang, jenis daun ganja kering seludupan berasal dari Kabupaten Gayo Lues yang akan dikirim ke Aceh Tamiang, akhirnya terciduk oleh tim gabungan Polres Langsa. Jum’at kemarin (16/7/2021).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba dalam temu pers di halaman Mapolres setempat, Senin (19/7/2021).
Mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa Narkotika jenis Ganja dalam jumlah besar dengan jalur darat menggunakan kendaraan roda empat yang akan melintasi KotaLangsa.







