Setelah dilakukan pengejaran, tim berhasil menangkap tersangka SH (29) sedangkan temannya J (DPO) berhasil melarikan diri ke arah tambak.
Saat penggeledahan, di dalam mobil ditemukan Barang bukti (BB) berupa
10 karung Goni yang berisikan Ganja dengan total keseluruhan 213.000 gram (213 Kg) dan dua unit HP.
“Dari hasil interogasi, SH mengaku warga Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang sebagai kurir yang akan diupah Rp 15 juta apabila Ganja tersebut sampai ke tempat tujuan.”
“Sedangkan tersangka J (DPO) yang berhasil melarikan diri berperan sebagai perantara/penghubung dari penjual kepada pembeli, sementara S (DPO) adalah pemilik ganja yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues,”







