Lanjut Kapolres, tersangka diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja melalui jalur darat antar Kota/Kabupaten dari Gayo Lues untuk selanjutnya di edarkan di wilayah lainnya tergantung permintaan konsumen/pembeli.
Sebelumnya, sekitar seminggu yang lalu tersangka pernah mengantar ganja sebanyak 50 Kg dari Desa Lokop Kecamatan Serbajadi, menuju Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur dengan upah yang diterimanya sebesar Rp 5 juta.” Ujarnya.
“Atas perbuatan, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku DPO,” Demikian tutup, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
Reporter : Rusdi Hanafiah







