Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan 2,8 Kg Sabu dan 2 Kg Ganja

Kapolres Belawan memaparkan barang bukti jenis Narkoba, sebelum dimusnahkan.(Foto/Lismayadi)

BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan barang bukti narkoba berupa 2,8 kg sabu, 2 kg ganja dan 1120 butir pil ekstasi serta 80 butir pil happy five, di aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (28/4/2020).

Pemusnahan dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, Ditresnarkoba Polda Sumut dan Kejari Belawan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya dengan 7 tersangka 2 diantaranya tewas.

Pemusnahan barang bukti sabu dan pil terlarang dilakukan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.   
   
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan mengatakan, pemusnahan narkoba ini adalah merupakan sesuai aturan untuk pelimpahan kasusnya ke pengadilan berstatus P22.

“Barang bukti yang telah kita musnahkan ini akan segera dilampirkan ke pengadilan, karena sudah mendesak makanya hari ini kita musnahkan,” kata AKBP Dayan didampingi Kabid Berantas BNN Sumut, Sampena Sitepu.

Dengan sejumlah barang bukti narkoba yang telah dimusnahkan, lanjut kapolres, telah menyelematkan 30 ribu jiwa manusia bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Penegak hukum dari Polri dan BNN terus berkomitmen untuk memerangi narkoba. Harapankita kepada masyarakat untuk berperan penuh membantu penegak hukum dalam memberantas narkoba secara bersama,” pungkas Dayan.

Reporter : Lismayadi