SERGAI | Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap MH (25) warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah pada Jum’at 1 Agustus 2025 yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya bunga (15) warga Kecamatan Sei Rampah.
Terduga pelaku yang merupakan anak dari salah satu Kepala Dusun di Desa Firdaus ini ditangkap di Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada 9 Juni 2025 yang lalu dan sempat melarikan diri.
Kerja Cepat Polres Sergai ini mendapat apresiasi dari keluarga korban. Seperti yang disampaikan Ibu korban, MG (44), yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satreskrim Polres Serdang Bedagai atas keberhasilan menangkap terduga pelaku.
“Kami sekeluarga mengucapkan ribuan terima kasih kepada pihak kepolisian, terkhususnya Polres Serdang Bedagai,” ucap MG kepada awak media saat dikonfirmasi.
Ia juga secara khusus berterima kasih kepada Kapolres Serdang Bedagai dan Kasat Reskrim AKP. Donny Simatupang, S.H., M.H. Menurut MG, Polres Serdang Bedagai sangat responsif dalam menerima laporan dan penanganan kasusnya sangat cepat.
“Terima kasih, terima kasih, Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim, alhamdulillah pelaku sudah tertangkap,” tambah MG sembari menghapus air matanya, menunjukkan betapa leganya keluarga atas penangkapan pelaku.
Penangkapan MH warga Desa Firdaus ini bermula setelah terduga pelaku sempat mangkir dari panggilan polisi. Namun, berkat kerja keras dari Kanit PPA beserta anggota, MH akhirnya berhasil diamankan di pasar bengkel Perbaungan.
Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Kasus Anak di Bawah Umur
Keberhasilan penangkapan pelaku ini menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur dengan serius dan cepat. Pujianto







