DELI SERDANG | Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pada Rabu (17/07/2024).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, memimpin langsung konferensi pers yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk BNN Provinsi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Sumatera Utara, Dinas Kesehatan, Avsec Bandara KNIA, serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.
Kegiatan ini sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang. Dalam konferensi pers, Kapolresta Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap tiga kasus menonjol dan 14 kasus restorasi justice.
“Untuk tiga kasus menonjol, ada empat orang yang diamankan. Sedangkan untuk kasus restorasi justice, ada 16 orang,” jelas Kapolresta.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sekitar 27 kg sabu, 11 kg ganja, dan ekstasi seberat 0,22 gram. Kapolresta Deli Serdang mengajak masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar serta melaporkan ke Polresta Deli Serdang jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
“Jangan sampai peredaran narkoba berada di tengah-tengah lingkungan kita dan dikonsumsi oleh sanak keluarga kita yang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan-permasalahan kriminal,” ujar Kapolresta.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K, menjelaskan detail tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap:
Kasus 1: Berdasarkan laporan LP/A/182/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, pada Rabu, 29 Mei 2024, sekira pukul 06.00 WIB, Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tiga laki-laki berinisial KM alias K, R, dan A yang membawa narkotika jenis sabu di Lampu Satu Perairan Kuala Bagan Asahan, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Barang bukti yang disita berupa 24 bungkus plastik Teh Cina Merk Guanyinwang yang berisikan sabu dengan berat bruto 25.818 gram senilai Rp 12.909.000.000 (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Juta Rupiah).
Kasus 2: Berdasarkan laporan LP/A/201/VI/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, pada Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 14.00 WIB, personel Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial I yang membawa narkotika jenis daun ganja di Jl. Sederhana Gg. Raya 25, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti yang disita berupa 12 bal daun ganja kering dengan berat bruto 12 kg yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial H di Kota Cane, Aceh.
Kasus 3: Berdasarkan laporan LP/A/205/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, pada Kamis, 20 Juni 2023, sekira pukul 20.45 WIB, di area keberangkatan X-ray SCP (Security Check Point) Bandara KNIA Deli Serdang, personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bekerja sama dengan petugas Avsec Bandara KNIA berhasil menangkap dua laki-laki berinisial TWR dan Z yang membawa narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita berupa 4 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 1.025 gram dan 4 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 1.024 gram yang rencananya akan dibawa ke Makassar.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan maksimum Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Usai konferensi pers, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dahulu diuji di laboratorium forensik. Setelah diuji, barang bukti sabu, ganja, dan ekstasi dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat incinerator yang dioperasikan dengan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.
Reporter : Rio